Bawaslu Lamtim Harus Anulir Anggota Panwaslucam
Redaksi | Jumat, 28 Oktober 2022, 21:47 WIB | 121 dibaca
Rini Sanjaya. | Foto istimewa
LAMTIM, BENSOR.CO.ID - Bawaslu Lampung Timur siap menganulir pelantikan dua calon anggota Panwas Kecamatan. Keduanya dinilai melanggar Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 7 tentang persyaratan penerimaan pada huruf “k”.
Aturan itu berbunyi: “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar”.
Akibat tidak dipatuhi aturan ini, banyak pejabat pemerintahan desa yang terpilih sebagai anggota Panwaslucam terpilih.
"Kalau memang surat keputusan Ketua Bawaslu RI yang dijadikan landasan, kenapa Pokja penerimaan Panwaslucam Kabupaten Lampung Timur menggunakan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 sebagai dasar hukum penerimaan Panwaslucam tahun 2022," ujar Rini Sanjaya, Sekretaris LSM GIPAK.
Menurut Rini, jangan sampai masyarakat menilai bahwa Bawaslu tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri. Sehingga jargon Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, hanya sebatas jargon.
Oleh karena itu Rini mendesak Bawaslu segera menganulir beberapa Panwaslucam terpilih yang sekaligus menjabat sebagai perangkat Desa. (Hendri)
Editor Kholis