Bawaslu RI Rekonstruksi Empat Perbawaslu
Redaksi | Sabtu, 23 Juli 2022, 20:03 WIB | 139 dibacaRapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. | Foto humas
JAKARTA, BENSOR.CO.ID - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan ada empat rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya. Selain itu, ada satu rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran. Salah satu rancangan terkait investigasi dalam hal proses penanganan pelanggaran.
"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pengawas Pemilu dan menguatkan prosedur Penanganan Pelanggaran," ungkap Puadi, saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Mercure Bandung City Centre, (20-22/7/2022).
Puadi menjelaskan, empat rancangan itu; pertama, rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu, Kedua adalah rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Ketiga, rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu dan revisi keempat, rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran hadir mewakili Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Kesiapan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencoba ikut serta memberikan saran dan masukan dalam hal Rancangan Perbawaslu berdasarkan pengalaman yang dimiliki pada Pemilu Tahun 2019," papar Yahnu. (Rilis)
Editor Kholis