Dipolisikan, Buntut Sekjen PDIP Tuduh Presiden Intervensi MK
Redaksi | Selasa, 14 November 2023, 15:36 WIB | 40 dibaca
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat podcast di akun YouTube Akbar Faisal Uncencored. | Foto screen shot YouTube
Jakarta, bensor.co.id - Retaknya hubungan Megawati Soekarnoputri dan Jokowi terus berlanjut. PDIP mulai melakukan serangan politik lewat isu intervensi Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait tuduhan intervensi itu, Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah bukti berupa video.
LPI melaporkan Hasto dan Adian Napitupulu atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun kepolisian belum menerbitkan laporan kepolisian karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan Direktur Eksekutif LPI, M Saleh mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa tayangan video Adian yang telah mengabulkan permintaan Jokowi saat meminta menjadi kepala daerah hingga presiden.
Sementara untuk Hasto, pernyataannya terkait adanya intervensi dari istana terkait Keputusan Mahkamah Agung dalam perkara 90.
Saleh menjelaskan pihaknya awalnya hendak melaporkan Hasto atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan. Adapun materi yang diadukan yakni berkaitan dengan pernyataan Hasto dalam podcast Akbar Faizal.
Dalam podcast tersebut, kata Saleh, Hasto sempat menuding adanya intervensi Istana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu, pihak Bareskrim Polri meminta LPI untuk melengkapi berkas. Sehingga laporan ini bisa ditindaklanjuti. (Net/Anto Octavian Toro)
Editor Kholis