Ditampung di Lamteng, 6 Korban Perdagangan Manusia Diselamatkan
Redaksi | Sabtu, 11 November 2023, 20:50 WIB | 40 dibaca
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat memberikan keterangan pers terkait perdagangan manusia, Jumat, (10/11/2023). | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Diiming-imingi gaji besar, enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) "disekap" di lokasi penampungan di Terbanggi Besar Lampung Tengah. Mereka berhasil diselamatkan aparat Polda Lampung.
"Ada 6 perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Dusun V RT 001 RW 001 Kelurahan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang dijadikan penampungan sementara," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, (10/11/2023).
Umi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural.
"Atas laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa enam perempuan calon PMI ke Mapolda Lampung yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35)," kata Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan, awal mula kejadian saat korban ditawarkan oleh IPS (39) untuk bekerja di Negara Malaysia menjadi asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.500 ringgit atau Rp. 5 juta sebulan.
"Korban diminta untuk melengkapi administrasi, kemudian keenam korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur. Lalu menggunakan taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga," ucapnya.
IPS (39) selaku perekrut keenam PMI asal Lampung ke Negara Malaysia secara perseorangan, diterapkan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu denda sebesar 15 milyar atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Bambang SP)
Editor Kholis