DPO Pencurian Motor Digelandang di Mapolres Lampura
Redaksi | Rabu, 24 Mei 2023, 21:52 WIB | 38 dibaca
DPO pencurian motor ini diamankan aparat Polres Sungkai Utara. | Foto humas
Lampung Utara, bensor.co.id - Tersangka spesialis Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara. Pelaku berinisial DAP (23), warga Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah.
DAP tertangkap pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 13.30 wib. Dirinya saat itu berada di area perkebunan kelapa sawit PT Hanakau. Diamankan juga barang bukti sepeda motor Honda CBR 150 No.Pol BE 4975 JS beserta STNK milik korban Siti Nurmayanti.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah SH menjelaskan, tersangka DAP ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Nurmayanti, tertuang pada Laporannya, LP/ B/401/VII/2021/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 14 Juli 2021.
Pada hari Rabu 14 Juli 2023 pagi, korban berkebun. Sepeda motor miliknya diparkirkan di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 50 meter, dalam kondisi stang terkunci.
Tak lama kemudian, tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor. Korban memeriksa sepeda motor yang diparkir. Dia kaget, motornya raib digondol pencuri. Dia melapor ke polisi.
Melalui serangkaian penyelidikan yang cukup lama, informasi yang didapat, tersangka sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hanakau. Mereka berhasil ditangkap.
Di TKP, setelah dikembangkan terkait kepemilikan Hand Phone, tersangka DAP mengakui dia dapatkan dari korban lain Sri Rezeki warga Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah. Ini tercatat pada laporan Polisi an.Sri Rezeki LP/B/40/V/2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023.
Modus yang dilakukan hampir sama, yakni ketika korban sedang menyapu halaman rumah, HP di atas sepeda motor dicuri, Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 wib.
Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek berikut barang bukti milik kedua korban untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut. (Bambang SP)
Editor Kholis