Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Dua Bandar Sabu di Bakung Udik Ditangkap

Redaksi   |   Sabtu, 18 November 2023, 08:07 WIB   |   36 dibaca
Dua Bandar Sabu di Bakung Udik Ditangkap

Dua bandar sabu-sabu ini ditangkap aparat Polres Tulangbawang. | Foto humas

 

Tulang Bawang bensor.co.id - Dua bandar narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung.

 

Mereka berinisial IP (26), berstatus pengangguran, dan YI (42). Keduanya merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

 

"Hari Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua bandar sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Bakung Udik," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, Jum'at (17/11/2023).

 

Barang bukti (BB) yang disita petugas yakni 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram. Lalu, dua buah sekop pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

 

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika, sekop pipet, serta timbangan digital," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.

 

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (Tarmizi MN)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Firli Belum Ditahan, Tunggu Izin Pak Lurah

Redaksi

Firli Belum Ditahan, Tunggu Izin Pak Lurah

Jumat, 08 Desember 2023 14:53 WIB

  Jakarta, bensor.co.id - Teka-teki kenapa tersangka Firli Bahuri belum ditahan masih jadi misteri.   Bambang Rukminto sebagai pengamat k

Sidang Etik Menanti Firli

Redaksi

Sidang Etik Menanti Firli

Jumat, 08 Desember 2023 14:45 WIB

  Jakarta, bensor.co.id - Habis jatuh tertimpa tangga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik  &

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Asal Pringsewu Ditangkap

Redaksi

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Asal Pringsewu Ditangkap

Rabu, 06 Desember 2023 21:11 WIB

  Pringsewu, bensor.co.id - Tak kuat menahan nafsu birahi, Mus (50) tega mencabuli tetangganya yang masih berumur lima tahun.   Unit Perl