Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Empat Sekawan Nyolong Motor di Arena Kuda Lumping

Redaksi   |   Sabtu, 28 Januari 2023, 12:54 WIB   |   101 dibaca
Empat Sekawan Nyolong Motor di Arena Kuda Lumping

Ilustrasi para penjahat yang diamankan polisi. | Foto istimewa

 

Lampung Tengah, bensor.co.id - Saat warga Kampung Endang Mulyo asyik nonton kuda lumping, empat remaja tanggung datang. Bukan menyaksikan pertunjukan, justru mencari mangsa: maling motor. 

 

Seperti kisah sinetron, komplotan ini berbagi tugas. SW berperan merusak kunci kontak dengan kunci T. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan memantau situasi sekitar.

 

SW berhasil membawa kabur motor Honda Beat. Namun naas, salah seorang pelaku FP, bisa ditangkap warga. Beruntung dia tak sampai mati dihakimi warga 

 

FP langsung diserahkan ke Polsek Terbanggi Besar. Sembari korban membuat laporan Polisi. Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah segera bergerak. Tak sampai sehari dua pelaku lainnya ditangkap, Jumat dini hari (27/1/23) sekira pukul 01.30 WIB. Satu sisanya, Z jadi buron. 

 

Peristiwa pencurian ini terjadi di Kampung Endang Mulyo, Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, Kamis (26/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

 

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana S.H., S.I.K, menjelaskan, motor yang dicuri para pelaku ialah milik Suyatno (51) warga kampung setempat.

 

“Para pelaku yang telah berhasil kami amankan yakni SW (16), IS (17), FP (17) dan Z (DPO),” kata Kapolsek, Sabtu (28/1/2023). Para pelaku ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di lima TKP Polsek Terbanggi Besar.

 

Kini, para pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat. Lalu satu unit sepeda motor milik pelaku, kunci T serta sebilah senjata tajam.

 

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Citra)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Gagalkan Curanmor, 4 Warga Diberi Penghargaan

Redaksi

Gagalkan Curanmor, 4 Warga Diberi Penghargaan

Selasa, 26 Maret 2024 14:44 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Pencuri motor kian merajalela, terutama jelang Lebaran. Namun sebagian warga mampu menggagalkan aksi pencurian

Malam Ramadhan Nekat Buka, Cafe Remang-Remang Dirazia

Redaksi

Malam Ramadhan Nekat Buka, Cafe Remang-Remang Dirazia

Selasa, 26 Maret 2024 14:32 WIB

  Mesuji, Bensor.co.id - Pemilik cafe dan sejumlah pengunjung dirazia aparat Polsek Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Mereka nekat membuka cafe saa

Polisi Korban Pembunuhan Dimakamkan

Redaksi

Polisi Korban Pembunuhan Dimakamkan

Senin, 25 Maret 2024 20:10 WIB

  Lampung Tengah, bensor.co.id - Anggota Polres Lampung Tengah yang tewas dibunuh, dimakamkan di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, La