Ikadin Desak KPU Banding Terkait Penundaan Pemilu
Redaksi | Sabtu, 04 Maret 2023, 23:14 WIB | 96 dibacaIkadin
Bandarlampung, bensor.co.id - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung mendesak agar KPU serius dan segera melakukan banding terhadap putusan penundaan Pemilu 2024. Sampai saat ini publik belum melihat ada permohonan banding dimasukkan dengan batas waktu 14 hari.
"Paling tidak KPU membuktikan ke publik telah diajukan di kepaniteraan PN Jakpus. Ini untuk menghindari putusan PN Jakpus tidak dilaksanakan, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu, memori banding harus disusun sebaik mungkin untuk membantah putusan PN Jakpus," ujar Ketua IKADIN Lampung Penta Peturun.
Penta berpendapat, putusan PN Jakpus nomor register 757/Pdt.G/2022 harus dilawan. Ini demi masa depan tatanan hukum dan demokrasi. Saat ini bola panas penentu keselamatan negeri ini ada di tangan KPU.
KPU harus serius menyusun memori banding, jangan asal-asalan. Jangan sampai Pemilu tertunda karena KPU yang tak serius. Jika KPU tidak melakukan banding, KPU turut bertanggung jawab terhadap rusaknya tatanan hukum dan demokrasi.
"Jika KPU tidak melakukan banding, kita patut mencurigai ada permainan apa di balik itu semua. Sehingga masyarakat tidak menilai sebagai peradilan tipu muslihat," ujar Penta. (Citra)
Editor Kholis