Istri Jadi TKW, Anak Tiri Digasak Tiga Kali
Redaksi | Sabtu, 28 Januari 2023, 09:45 WIB | 142 dibaca
Pria ini tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Tak kuat menahan syahwat, A (28) tega memperkosa anak tirinya hingga tiga kali. Karena trauma, anak di bawah umur ini akhirnya kabur dari rumah. Polisi akhirnya bisa menemukan dan mengungkap kasus ini.
Sebelumnya viral di media sosial seorang gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dikabarkan hilang. Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan kemudian mencarinya.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH MH mengatakan, korban berinisial YTS (15). Pelaku adalah warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.
“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," kata IPTU Gobel, Jum’at (27/01/2023).
Modusnya pelaku adalah dengan beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya. Korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo.
Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Waykanan. Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut.
Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Bambang)
Editor Kholis