Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Istri Jadi TKW, Anak Tiri Digasak Tiga Kali

Redaksi   |   Sabtu, 28 Januari 2023, 09:45 WIB   |   84 dibaca
Istri Jadi TKW, Anak Tiri Digasak Tiga Kali

Pria ini tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. | Foto humas

 

Lampung Selatan, bensor.co.id - Tak kuat menahan syahwat, A (28) tega memperkosa anak tirinya hingga tiga kali. Karena trauma, anak di bawah umur ini akhirnya kabur dari rumah. Polisi akhirnya bisa menemukan dan mengungkap kasus ini.

 

Sebelumnya viral di media sosial seorang gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dikabarkan hilang. Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan kemudian mencarinya. 

 

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH MH mengatakan, korban berinisial YTS (15). Pelaku adalah warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

 

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," kata IPTU Gobel, Jum’at (27/01/2023).

 

Modusnya pelaku adalah dengan beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya. Korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

 

Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Waykanan. Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut.

 

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Bambang)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Redaksi

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Senin, 27 Maret 2023 23:56 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Tak bisa lihat barang tergeletak di meja, seorang pria mencuri HP di tempat pangkas rambut. Aparat Polsek Jati

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Redaksi

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Senin, 27 Maret 2023 23:47 WIB

  Tulang Bawang, bensor.co.id - Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Redaksi

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Senin, 27 Maret 2023 18:06 WIB

  Lampung Tengah, bensor.co.id - Karena kemiskinan, seorang bocah nekat mencuri dua HP milik tetangganya. Saat tidur, dia masuk rumah lewat jend