KAHMI Ekonomi Unila Diskusi Pengaturan HGU
Redaksi | Sabtu, 18 Juni 2022, 20:16 WIB | 119 dibaca
Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Herlindah. | Foto faiza
BANDARLAMPUNG, BENSOR.CO.ID - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi (KAHMI Komek) Universitas Lampung kembali mengadakan Ngobrol Perkara Iman dan Imun (Ngopii), Jumat (17/6/2022).
Ngopii kali ini membahas "Overview: Pengaturan HGU Dulu dan Kini" dengan narasumber Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Herlindah.
Herlindah mengatakan, dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UUPA, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Jangka waktu yang dimaksud adalah paling lama 25 tahun yang ditujukan guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan, yang diberikan dengan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia melanjutkan, perbedaan HGU dulu dan sekarang adalah, dulu yang bisa dikenakan HGU hanyalah tanah negara. Hal itu diatur dalam UUPA.
Namun, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disahkan, terjadi perubahan.
"Selain tanah negara, Tanah Hak Pengelolaan juga bisa kena HGU. Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan dan Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," sambungnya.
Di mana, pada Pasal 30 disebut HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Berdasarkan PP tersebut di Pasal 29, terdapat beberapa hak HGU, yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
Kemudian, memanfaatkan sumber air dan SDA lainnya di atas tanah yang diberikan dengan HGU sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : dan / atau
Melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ada beberapa kewajiban yang dimuat dalam Pasal 27. Di antaranya, melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan.
Mengusahakan tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis dan membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal HGU.
Memelihara tanah termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung.
Selanjutnya, mengelola, memelihara dan menguasai serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation value), dalam hal areal konservasi berada pada areal HGU.
Kemudian, menjaga fungsi konservasi sempadan adan air atau fungsi konservasi lainnya, mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang.
Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas Tanah yang diberikan HGU dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.
Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU, melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Selain itu, ada beberapa larangan yang tertuang dalam Pasal 28. Di antaranya, menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengurung atau menutup karangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air. Juga membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup serta dilarang menelantarkan tanahnya.
Terakhir, dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
"Perbedaannya, dulu HGU diberi 25 tahun dan bisa mengajukan perbaruan lagi, sehingga tidak ada bedanya dengan hak milik. Sekarang dibatasi hanya sampai 35 tahun. Tapi dalam teknisnya tetap memiliki kendala," pungkasnya. [Rilis)
Editor Kholis