Kawasan Konflik Register 38 Ditanami Alpukat
Redaksi | Kamis, 16 Maret 2023, 19:26 WIB | 75 dibaca
Kakorbimas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto saat berbincang dengan anggota kelompok tani di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Konflik petani yang berebut kawasan Register 38 dengan Kemenhut berakhir. Para petani akhirnya bersedia mengakui lahan tersebut milik negara. Namun mereka masih diperbolehkan menanam pohon Alpukat.
Untuk memastikan budidaya pohon Alpukat, Kakorbimas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto berkunjung ke lokasi tanaman Alpukat di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Dia mengapresiasi kegiatan kelompok tani yang bersinergi dengan Polri.
"Menciptakan harkamtibmas tidak dapat dilakukan sendiri oleh Polri maka dari itu kami harus bersinergi bersama TNI dan masyarakat," katanya.
Dia meminta supaya disiapkan market penjualan hasil buah Alpukat. Jangan sampai tidak tersalurkan dengan tepat. Hadir Kapolsek Jati Agung Iptu Mushtolih.
Sementara itu, Badan Pengelolahan Daerah Aliran Sungai dan Hutan (BPDASH) Azhadi menceritakan, kawasan hutan Register 38 Gunung Balak sebelumnya menjadi lahan konflik antara pemerintah dan warga sekitar.
Dengan luas sekitar 24.000 hektar, pada tahun 2019 dimulai penanaman pohon Alpukat seluas 15 hektar. Terdapat 32 kelompok tani di sembilan desa Kabupaten Lampung Timur yang sudah bekerja sama menanam bibit alpukat di atas lahan register 38 Gunung Balak.
Sampai dengan saat ini sudah sekitar 150 ribu tanaman bibit Alpukat yang sudah ditanam di atas lahan Register 38.
Ketua KTH Argo Mulyo Lestari Asmawi mengatakan, pada tahun 2019 pihaknya bekerja sama dengan kehutanan melalui program penanaman bibit Alpukat seluas 345 hektar yang sudah ditanami bibit Alpukat.
"Alhamdulillah dengan penanaman bibit alpukat meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari masyarakat sejahtera," kata Asmawi. (Bambang)
Editor Kholis