Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Kenal Baik Kok Tega Bawa Kabur Motor

Redaksi   |   Kamis, 25 Mei 2023, 21:48 WIB   |   36 dibaca
Kenal Baik Kok Tega Bawa Kabur Motor

Pria ini tega membawa kabur motor tetangganya. Dia akhirnya ditangkap polisi. | Foto humas

 

Tulang Bawang, bensor.co.id - Meski sudah kenal baik, seorang pria tega membawa kabur motor tetangganya. Dia mengaku sedang buntu dan gelap mata.

 

Petugas dari Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung akhirnya pelaku berinisial MM als SM (45), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

 

"Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, Kamis (25/05/2023).

 

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

 

Menurut keterangan korban Saino (62), pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah dikenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

 

"Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

 

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadaikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

 

"Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya. (Tarmizi MN)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Hanya 24 Jam, Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Motor

Redaksi

Hanya 24 Jam, Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Motor

Sabtu, 30 September 2023 20:24 WIB

  Tulang Bawang, bensor.co.id - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap pet

Keburu Ditangkap, 2 Geng Motor Batal Tawuran

Redaksi

Keburu Ditangkap, 2 Geng Motor Batal Tawuran

Sabtu, 30 September 2023 19:54 WIB

  Bandar Lampung, bensor.co.id - Dua geng motor nyaris tempur pada Sabtu (30/09/2023) dini hari. Aksi ini batal digelar, setelah Tim Walet Presi

2 Agen Togel Pringsewu Ditangkap

Redaksi

2 Agen Togel Pringsewu Ditangkap

Sabtu, 30 September 2023 19:30 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Meski judi online makin marak, rupanya penggemar judi togel masih ada. Dua agen togel di Dusun Pandan Sari Sel