Live Streaming Instragram, Jadi Media Tantang Tawuran
Redaksi | Selasa, 14 November 2023, 20:53 WIB | 35 dibaca
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah saat memberikan keterangan di hadapan awak media. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Sosial media rupanya dijadikan sarana saling tantang tawuran antar genk. Remaja tersesat ini rupanya ingin mencari ketenaran dan reputasi.
Aksi live streaming Instagram menantang tawuran kelompok lain terjadi pada Minggu (12/11/2023). Sebanyak 30 remaja akhirnya ditangkap polisi di Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
"Mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku melakukan Live Streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran," terang Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah saat jumpa pers.
Apabila ada komunitas yang menanggapi atau melawan, mereka janjian bertemu untuk tawuran di tempat yang disepakati.
Umi menjelaskan, pada Minggu, 12 November 2023, sekira pukul 00:00 Wib, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menggelar patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung.
"Sekira pukul 02:30 Wib. Anggota tim mendapat informasi dari warga, ada sekelompok remaja yang berkumpul dan dicurigai hendak bakal tawuran. Mereka membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang Lampung Selatan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 14 celurit, tiga pedang, satu gergaji, mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 motor dan 21 handphone.
Dari 30 remaja tersebut, 20 diantaranya tidak di proses hukum. Mereka tidak kedapatan membawa sajam. Sisanya 10 remaja diamankan diantaranya; AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15).
Mereka dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.(Bambang SP)
Editor Kholis