Ngaku PNS Disnaker, Tiga Penipu Diringkus
Redaksi | Jumat, 27 Januari 2023, 19:30 WIB | 64 dibaca
Tiga penipu yang menjanjikan surat ijin usaha ini diringkus aparat Polsek Rumbia Lampung Tengah. | Foto humas
Lampung Tengah, bensor.co.id - Berpura-pura menjadi PNS Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, tiga orang menjanjikan surat ijin usaha kepada pemilik panglong kayu. Saat surat bodong diberikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Lampung Tengah, mengamankan ketiganya, Selasa (24/1/2023).
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal S.H M.H, mengatakan, mereka yang diamankan yakni GKS (61), seorang pensiunan PNS, warga Sekampung, Lamtim, AF (33 ) pengangguran warga Kota Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lamtim.
Kejadian berawal, saat para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Senin (19/1/2023). Mereka menunjukan surat tugas. Korban adalahSupriyono (42), seorang pemilik panglong kayu di Kampung Binakarya Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
“Para pelaku menanyakan surat izin usaha milik korban, namun korban mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin. Namun pelaku menawarkan iming-iming surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup. Biaya awal murah cuma Rp 1,5 juta,” jelas Kapolsek.
Korban menawar harga pembuatan surat izin usaha tersebut, Rp 1,25 juta. Deal. Pelaku mau mengurus surat izin tersebut dan korban diberi kwintansi oleh pelaku.
Sehari kemudian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kepala kampung setempat.
“Kepada korban, kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menipu. Kepala kampung berpesan, jika pelaku datang lagi cepat hubungi saya,” ujarnya.
Tiga hari kemudian, para pelaku datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang mereka janjikan.
Saat itu juga korban langsung menghubungi kepala kampung. "Ketika ditanya dan diperiksa kepala kampung, ternyata ketiga orang tersebut bukan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat yang mereka tunjukkan palsu,” ujarnya.
Mendapat informasi ini, Polisi langsung menuju TKP, untuk mengamankan para pelaku. Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (Citra)
Editor Kholis