Pelaku Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Ditahan
Redaksi | Kamis, 16 Maret 2023, 17:59 WIB | 1,542 dibaca
Wawan Kurniawan, pelaku pembubaran ibadah jemaat gereja di Rajabasa Bandarlampung ini akhirnya ditahan polisi. | Foto humas
Bandar Lampung, bensor.co.id - Setelah viral di jagad maya, Wawan Kurniawan, pelaku pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa Bandarlampung akhirnya ditahan polisi, Kamis (16/03/2023).
Penahan dilakukan setelah Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan tersangka Wawan Kurniawan.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan. Ada 15 saksi dari hukum dan agama yang sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang telah berkordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Wawan dipersangkakan dengan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Rencananya akan ada tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan dikirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Kasus ini bermula saat Ketua RT Wawan melompat pagar gereja dan memaksa masuk gereja. Anggota Pantarlih ini kemudian berteriak meminta jemaat bubar. Sejumlah pengurus gereja meminta waktu untuk menyelesaikan ibadah. Tetapi ditolak pelaku sambil berkata kasar. Sejumlah ibu-ibu menangis.
Kanwil Kemenag Lampung dan Polda Lampung turun tangan meredam keadaan. Upaya perdamaian akhirnya berhasil dilakukan.
Pelaku berdalih, pembubaran karena ijin gereja belum keluar. Namun anehnya, setelah kejadian ini, ijin pun keluar.
Aliansi Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan Lampung yang digawangi YLBHI Bandarlampung mengutuk peristiwa ini. Mereka mendesak pelaku ditangkap.(Bambang)
Editor Kholis