Peluncuran Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Lampung
Redaksi | Minggu, 28 Mei 2023, 14:14 WIB | 113 dibaca
Ilustrasi
Bandarlampung, bensor.co.id - Kebebasan akademik, yang merupakan landasan bagi lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual kampus, masih menjadi perhatian utama di Indonesia. Seiring dengan perkembangan lanskap akademik, muncul berbagai tantangan yang menghambat pertukaran gagasan secara bebas, membatasi eksplorasi intelektual, dan menghambat perkembangan pengetahuan secara menyeluruh. Padahal, kebebasan akademik merupakan komponen yang melekat pada hak yang lebih luas atas kebebasan berpendapat.
Salah satu masalah utama yang dihadapi pendidikan tinggi di Lampung, dan di seluruh Indonesia secara umum, adalah keterbatasan kebebasan akademik. Suara para akademisi dan mahasiswa sering kali terhambat oleh kebijakan yang membatasi baik dari tekanan internal kampus maupun eksternal, sehingga menghambat realisasi potensi para insan akademis.
Selain itu, iklim akademik yang belum mapan menjadi tantangan yang esensial bagi pertumbuhan dan perkembangan institusi perguruan tinggi di Lampung. Ruang ekspresi masih dibatasi oleh berbagai aturan yang tidak pro terhadap perkembangan iklim akademik.
Birokratisasi kampus juga menjadi perhatian, yang menghambat otonomi dan semangat kreatifitas institusi pendidikan. Beban administrasi yang berlebihan dan rintangan birokrasi membatasi kemampuan para akademisi untuk sepenuhnya terlibat dalam aktualisasi tridharma perguruan tinggi. Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 adalah salah satu penanda birokratisasi tersebut. Salah satu implikasi dari beban administrasi yang tinggi, para akademisi tidak lagi memilki waktu lebih untuk terlibat dan mengisi diskursus di ruang-ruang publik.
Aktivisme mahasiswa dalam membentuk lanskap pendidikan tinggi yang dinamis dan inklusif merupakan urat nadi kehidupan kampus. Namun, pembatasan terhadap aktivisme mahasiswa telah menjadi tantangan yang berkembang. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akhirnya hanya menjadi mitos. Organisasi eksekutif mahasiswa yang sempat mati suri karena problem kebijakan atau keberadaan mahasiswa yang dipaksa untuk menghentikan studi mereka (DO) dan dikenai skorsing di salah satu kampus swasta menjadi salah satu indikator nyata dari pembatasan kebebasan akademik di Lampung.
Berbagai permasalahan ini akan dibicarakan pada sesi diskusi dengan tajuk “Memperluas Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi Lampung” pada Hari Senin, 29 Mei 2023 bertampat di Graha Kemahasiswaan Unila jam dua siang yang menghadirkan beberapa pemantik di antaranya Dodi Faedlulloh (Universitas Lampung), Robertus Robert (Universitas Negeri Jakarta, Dewan Pengarah KIKA), Bivitri Susanti (STHI Jentera/Dewan Pengarah KIKA), Satria Unggul Wicaksana (Koordinator KIKA) dan Chairul Soleh (Ketua BEM Unila). Diskusi ini sekaligus menandai berdirinya Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Lampung. Selain luring, diskusi juga akan live streaming di akun instagram @konsentris.id dan melalui Zoom Meeting.
Peluncuran KIKA Chapter Lampung merupakan ikhtiar dan komitmen dari para insan akademis di Lampung untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan akademik dan hak asasi manusia di perguruan tinggi. Pendirian KIKA Chapter Lampung juga menandai momen penting dalam upaya kolektif dalam kerja pengetahuan dan advokasi perlindungan kebebasan akademik. Oleh karenanya, KIKA mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan, untuk berjejaring dan bekerjasama mencapai tujuan tersebut.
Sejarah KIKA
Sejumlah akademisi dan aktivis yang peduli dengan integritas dan kebebasan akademik melalui serangkaian pertemuan pada tanggal 2 Agustus 2019 membentuk Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik yang disingkat KIKA. KIKA bergerak berdasarkan lima Prinsip Kebebasan Akademik yang dirumuskan pada medio September 2017 dalam Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (Surabaya Principles on Academic Freedom). Kelima Prinsip Kebebasan Akademik itu adalah:. 1) Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik; 2) Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan; 3) Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan; 4) Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; 5) Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Dalam kiprahnya, KIKA telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain melakukan pembelaan terhadap beberapa akademisi yang dikriminalisasi terutama menggunakan pasal pencemaran nama baik karena kritik maupun tindakannya. KIKA juga secara aktif melibatkan diri bersama-sama gerakan masyarakat sipil lainnya dalam berbagai kegiatan seperti seminar dan workshop untuk mendorong terciptanya dunia akademik yang sehat dan berintegritas. (Rilis)
Editor Kholis