Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dibui 5 Tahun
Redaksi | Selasa, 07 Februari 2023, 17:34 WIB | 79 dibaca
Sejumlah pekerja di pabrik rokok. | Foto istimewa
Bandarlampung, bensor.co.id - Pasca kenaikan harga rokok, para pengedar dan penjual rokok ilegal makin nekat. Minimnya razia, dan tingginya permintaan rokok ilegal membuat peredarannya tak bisa dikendalikan.
Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada akhir 2022. Pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen, nyatanya kini sudah melampaui.
Masyarakat tak banyak yang mengerti sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal. Padahal ada sanksi pidana yang mengancam yakni kurungan badan minimal setahun dan paling lama lima tahun.
"Saya tak berani jual rokok ilegal. Ada kawan di Branti yang kena razia. Akhirnya damai kena denda Rp juta," ujar seorang toko grosir di Rajabasa yang ditemui bensor.co.id. Kebanyakan razia menyasar toko grosir.
Itu sebabnya warung kecil di dalam gang tetap nekat menjual rokok ilegal. Selain tak paham sanksinya, mereka merasa tidak akan mungkin dirazia polisi.
"Saya warung kecil gini mana mungkin dirazia polisi. Pasti gak tega," celetuk Seli yang berjualan di Kelurahan Rajabasa Bandarlampung. Dia mengaku didatangi sales rokok ilegal saat malam hari. Biasanya mereka menawarkan rokok ilegal merek Nayan dan Rastel.
Jika kehabisan, tak jarang dia datang ke Pasar Natar. Hampir seluruh toko kompak berjualan rokok ilegal. Dia sendiri heran, di Pasar Natar mudah mendapatkan rokok ilegal dibandingkan di toko grosir di Bandarlampung.
Berikut ini sanksi untuk penjualan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Citra)
Editor Kholis