Pengeroyok Petani yang Viral di Medsos Diborgol
Redaksi | Kamis, 26 Januari 2023, 18:36 WIB | 40 dibaca
Empat pengeroyok Petani ditangkap polisi. | Foto humas
Lampung Tengah, bensor.co.id - Saat sedang menyantap mi ayam, seorang petani dikeroyok empat pemuda. Pelaku mangkel, karena minta uang tidak diberi. Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Lampung Tengah meringkus empat pelaku, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Peristiwa pengeroyokan ini sempat viral di medsos. Tempat kejadian perkara berada di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah,
Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin menjelaskan, korban adalah Salimin (55) warga Kampung Purwodadi. Sementara empat pelaku yakni LN (42), ALA (16), MK (22) warga Kp. Purwodadi ,Trimurjo Lampung Tengah serta MC (17) warga Kota Metro.
Kejadian berawal ketika korban sedang makan mie ayam di pinggir jalan Kampung Purwodadi, tiba-tiba LN (42) datang dan meminta uang kepada korban, Selasa dini hari (24/1/23) sekira pukul 01.30 Wib.
“Pelaku tiba-tiba meminta uang untuk beli tuak, namun tak diberikan oleh korban,” kata Kapolsek.
Karena tak diberi, terjadilah cek cok mulut antara pelaku dengan korban. Akibatnya pelaku yang emosi langsung memukul korban dan terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh warga dan pedagang mie ayam.
“Tak sampai disitu, pelaku lalu pergi memanggil kawan-kawannya ALA, MK serta MC. Keempatnya lalu mengeroyok korban hingga terjatuh di tanah, akibat pukulan dan tendangan bertubi-tubi,” tambahnya.
Warga sekitar yang melihat korban dikeroyok oleh para pelaku, kemudian langsung melerai dan membantu korban. Setelah itu para pelaku pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban merasakan sakit dan pusing di bagian kepala. Korban langsung melaporkan ke Polsek Trimurjo.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
“Kini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. (Citra)
Editor Kholis