Polda Lampung Limpahkan Perkara Kucing Hutan Kejati Lampung
Redaksi | Rabu, 15 Maret 2023, 20:12 WIB | 70 dibaca
Proses penyerahan berkas kasus satwa dilindungi oleh penyidik Polda Lampung ke kantor Kejati Lampung. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana satwa dilindungi Kucing Hutan. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15/3/2023).
"Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," ujar Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,
Tersangka Ivan Putra (24) adalah warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Dia memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor kucing kuwuk (kucing hutan).
Pandra menjelaskan, tersangka ditangkap 25 Januari 2023 di areal parkir minimarket Fitrinofe di Jalan Jalinsum Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, tiga ekor kucing kuwuk, sepeda motor Yamaha dan Handphone.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Berkas telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti. (Bambang)
Editor Kholis