Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Polda Lampung Limpahkan Perkara Kucing Hutan Kejati Lampung

Redaksi   |   Rabu, 15 Maret 2023, 20:12 WIB   |   70 dibaca
Polda Lampung Limpahkan Perkara Kucing Hutan Kejati Lampung

Proses penyerahan berkas kasus satwa dilindungi oleh penyidik Polda Lampung ke kantor Kejati Lampung. | Foto humas

 

Lampung Selatan, bensor.co.id - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung,  merampungkan penyidikan kasus tindak pidana satwa dilindungi Kucing Hutan. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15/3/2023).

 

"Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," ujar Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, 

 

Tersangka Ivan Putra (24) adalah warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Dia memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor kucing kuwuk (kucing hutan).

 

Pandra menjelaskan, tersangka ditangkap 25 Januari 2023 di areal parkir minimarket Fitrinofe di Jalan Jalinsum Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

 

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, tiga ekor kucing kuwuk, sepeda motor Yamaha dan Handphone.

 

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 

 

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Berkas telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti. (Bambang)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Redaksi

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Senin, 27 Maret 2023 23:56 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Tak bisa lihat barang tergeletak di meja, seorang pria mencuri HP di tempat pangkas rambut. Aparat Polsek Jati

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Redaksi

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Senin, 27 Maret 2023 23:47 WIB

  Tulang Bawang, bensor.co.id - Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Redaksi

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Senin, 27 Maret 2023 18:06 WIB

  Lampung Tengah, bensor.co.id - Karena kemiskinan, seorang bocah nekat mencuri dua HP milik tetangganya. Saat tidur, dia masuk rumah lewat jend