Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
Redaksi | Sabtu, 25 Maret 2023, 15:16 WIB | 76 dibaca
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat jumpa pers terkait perdagangan gelap kayu Sonokeling. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tiga pelaku ditangkap.
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, (20/3)2023) di Batu Lapis dan sekitarnya, Resort Kedondong.
Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang. Sonokeling itu ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat. Kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil atau memuat tumpukan kayu itu.
Saat jam 19.00 wib, Polisi mendapat informasi tumpukan kayu sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB 8221 JC. Tim gabungan melihat dumptruck itu lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran. Setelah diikuti sampai di lokasi gudang di Jalan Dahlia Natar.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, dilakukan pengecekan di lokasi gudang tempat penampungan kayu.
Hasil pengecekan, kayu jenis sonokeling ternyata berasal dari kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman. Tim mengamankan dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC, berikut 32 balken (balok) kayu sonokeling. Tiga tersangka berinisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) juga digelandang ke Mapolda Lampung.
"Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 buah balken kayu jenis sonokeling dan mobil dumptruck," terang Rahmad didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, saat Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Bambang)
Editor Kholis