Polisi Amankan Maling Spesialis Mobil Pickup
Redaksi | Jumat, 17 November 2023, 19:24 WIB | 34 dibaca
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Astutik sedang menjelaskan kepada wartawan terkait penangkapan pencuri spesialis mobil pickup. | Foto humas
Lampung Selatan, bensor.co.id - Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan AY alias Dika bin Alfian (26) saat nyabu di Hotel Mojopahit di Branti Lampung Selatan. Pelaku adalah warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Astutik menjelaskan, pencurian terjadi pada hari Kamis 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jalan Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung. Tersangka mencuri mobil pickup Mitsubishi L300 dengan No Pol. 9470 YB. Korban adalah Hj. Yesi Wulandari S.H. Pelaku merusak kunci kendaraan sewaktu diparkir di depan rumah.
"Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah lima kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung. Sasarannya mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat dilakukan penangkapan, korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut," ujar Umi, Kamis (16/11/2023).
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Akhirnya petugas melakukan penindakan tegas terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni mobil Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, pisau, sabu-sabu seberat 1,7 gram dan alat hisap sabu, tiga handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(Bambang SP)
Editor Kholis