Polisi Beberkan Daftar Kejahatan Sepekan di Terbanggi Besar
Redaksi | Selasa, 14 Maret 2023, 17:03 WIB | 41 dibaca
Empat pelaku kejahatan di Terbanggi Besar yang diamankan polisi. | Foto humas
Lampung Tengah, bensor.co.id - Kecamatan Terbanggi Besar adalah salah satu kawasan dengan tingkat kejahatan tertinggi di Lampung. Hampir setiap hari polisi menangkap pelaku, namun ibarat patah satu tumbuh seribu.
Minggu ini polisi mengungkap tiga kasus kejahatan. Mulai dari kasus curanmor, pencurian kabel PLN dan kasus penggelapan. Sebanyak empat pelaku kejahatan ditangkap, satu pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana sampai menggelar jumpa pers untuk merinci pengungkapan kasus ini, Senin (13/3/23).
Pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial WS Als Polo (34) adalah warga Kampung Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung. Dia telah beraksi di 19 TKP yakni di wilayah Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih DPO dan identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan melakukan aksi pada dini hari, lalu menerobos masuk ke rumah korban.
“Dari pelaku sendiri, kami berhasil mengamankan 10 dari 19 sepeda motor hasil curian dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, pada Jum’at malam (10/3/23),” ujarnya.
Kemudian, kasus pencurian Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter di jalan Lintas Sumatera Kampung Terbanggi Besar, Jum’at lalu (27/1/23). PLN merugi Rp 196 juta. Pelaku berinisial MO (52) dan JI (44) warga Kampung Terbanggi Besar. Mereka ditangkap Sabtu (11/3/2023).
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Gergaji Besi pemotong kabel, 1 bilah Golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 meter Kabel MVTIC, 0,5 Kg gulungan Tembaga, 15 pcs Connecting Clamp for Netral, 15 meter Kabel Glav Stell Wire, 8,5 meter Tali Besi Guy Wire serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario tanpa Nopol.
Terakhir, kasus penggelapan 1 unit sepeda motor yang dilakukan oleh SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (21/1/2023).
Korbannya ialah Sahlil yang merupakan teman pelaku sendiri. Teman makan teman. Awalnya, ketika ia sedang memancing di pinggir sungai Kampung Terbanggi Besar, kemudian ia didatangi oleh pelaku SJ.
“Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya,” terang Kapolsek.
Setelah seharian pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Pelangku ditangkap Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Sabtu (11/3/2023).
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda dengan No Pol BE 4869 IF milik korban,” tegasnya.
Kapolsek Terbanggi Besar bertekad menyapu bersih aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Citra)
Editor Kholis