Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Polres Tuba Tangkap Penggelap Obat Pertanian

Redaksi   |   Minggu, 22 Januari 2023, 23:38 WIB   |   83 dibaca
Polres Tuba Tangkap Penggelap Obat Pertanian

Pelaku penggelapan obat pertanian diamankan polisi di Polres Tuba. | Foto humas

 

Tulang Bawang, bensor.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial GB (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

 

"Hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di perumahan yang berada di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Minggu (22/01/2023).

 

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas berupa empat lembar permintaan barang, empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT Yanno Agro Science dalam laporan resminya, bahwa hari Sabtu (05/03/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku ini memesan obat-obat pertanian dengan total sebesar Rp 128.420.000,- dengan sistem pembayaran melalui cek tertangal 05 Juni 2022 dan 05 Juli 2022 batas pencairannya.

 

"Saat pihak perusahaan dari PT Yanno Agro Science melakukan pencairan pada tanggal 07 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di BRI, ternyata cek tersebut terjadi ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup. Sehingga pihak dari PT Yanno Agro Science merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada tanggal 21 Oktober 2022," jelas AKP Wido.

 

Berbekal laporan dari PT Yanno Agro Science, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tarmizi MN)

 

Editor Kholis 

Baca Juga

Gagalkan Curanmor, 4 Warga Diberi Penghargaan

Redaksi

Gagalkan Curanmor, 4 Warga Diberi Penghargaan

Selasa, 26 Maret 2024 14:44 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Pencuri motor kian merajalela, terutama jelang Lebaran. Namun sebagian warga mampu menggagalkan aksi pencurian

Malam Ramadhan Nekat Buka, Cafe Remang-Remang Dirazia

Redaksi

Malam Ramadhan Nekat Buka, Cafe Remang-Remang Dirazia

Selasa, 26 Maret 2024 14:32 WIB

  Mesuji, Bensor.co.id - Pemilik cafe dan sejumlah pengunjung dirazia aparat Polsek Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Mereka nekat membuka cafe saa

Polisi Korban Pembunuhan Dimakamkan

Redaksi

Polisi Korban Pembunuhan Dimakamkan

Senin, 25 Maret 2024 20:10 WIB

  Lampung Tengah, bensor.co.id - Anggota Polres Lampung Tengah yang tewas dibunuh, dimakamkan di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, La