Preman Terbanggi Besar Kembali Ditangkap
Redaksi | Sabtu, 25 Maret 2023, 17:10 WIB | 142 dibaca
Salah satu preman yang beraksi di Simpang Terbanggi Besar Lampung Tengah ini ditangkap polisi. | Foto humas
Lampung Tengah, bensor.co.id - Satu persatu preman Terbanggi Besar ditangkap. Mereka biasanya melakukan aksi kejar, pepet, rampas para pengendara yang melintas di simpang Terbanggi Besar. Diharapkan Ramadhan dan Lebaran situasi simpang Terbanggi aman dan nyaman.
Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah meringkus satu dari dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalinteng Sumatera, tepatnya di simpang Terbanggi Besar pada Minggu (22/1/2023) silam sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku FN (19) adalah warga Kampung Terbanggi Besar, yang masuk dalam radar pencarian petugas. Dia ditangkap di wilayah Terbanggi Besar, tanpa perlawanan, Kamis (23/3/2023).
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban Hidayat asal Cirebon, Jawa Barat sedang melintas dari arah Bandar Lampung Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, para pelaku tersebut meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp 250 ribu.
“Tidak hanya itu, para pelaku juga turut merampas 1 unit Hp merk Vivo Y 12 milik korban,” terang Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, Sabtu (25/3/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1,4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kini, satu dari dua pelaku yakni FN berikut barang bukti 1 Kotak Hp Vivo Y12 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas.
Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.
Polisi minta para pelaku yang masih nekat menjalankan aksi kejahatan agar segera berhenti.
“Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan, terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
“Sehingga, seluruh masyarakat khususnya bagi para pengendara yang melintas merasa aman, nyaman dan lancar serta situasi Kamtimbas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap kondusif,” pungkasnya. (Citra)
Editor Kholis