Rektor Karomani Ditangkap KPK, Mahasiswa Unila Minta Cabut Peraturan Rektor
Redaksi | Selasa, 23 Agustus 2022, 16:44 WIB | 132 dibacaPuluhan mahasiswa Universitas Lampung berdemo di depan teras rektorat setempat. | Foto humas
BANDAR LAMPUNG, BENSOR.CO.ID - Momen ditangkapnya eks Rektor Unila Prof Aom Karomani oleh dimanfaatkan mahasiswa untuk demo. Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meminta Peraturan Rektor Unila dicabut. Aksi ini digelar di depan Gedung Rektorat kampus setempat, Senin (22/8/2022).
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, M. Ikhsan Habibi mengatakan, peraturan tersebut mengakibatkan organisasi mahasiswa dibekukan Aom. Pembekuan ini sebagai bentuk pembungkaman aspirasi mahasiswa. Ikhsan juga siap mengawal proses penegakan hukum kepada para tersangka kasus suap Aom dan kawan-kawan.
Ada tujuh tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila yaitu;
1. Pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.
2. Meminta Kemendikbud Ristek untuk menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari Birokrat Unila.
3. Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli
4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana aktivitas Unila
5. Merevisi peraturan rektor No 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas
6. Meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap
7. Semua pejabat yang berpotensi terlibat korupsi ini dan yang teridentifikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila. (zld)
Editor Kholis