Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Opini   

Restorative Justice Melalui Hukum Pidana Adat Lampung

Redaksi   |   Kamis, 30 Juni 2022, 18:41 WIB   |   220 dibaca
Restorative Justice Melalui Hukum Pidana Adat Lampung

Ilustrasi

 

Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya melalui restorative justice. Pada prinsipnya restorative justice bukan merupakan metode penghentian perkara dengan jalur damai, namun menyelesaikan perkara pidana dengan memenuhi rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat serta penyelidik/penyidik terkait. Terkait pemenuhan restorative justice yang menjadi salah satu metode penyelesaian perkara pidana belum memiliki ketentuan yang menguraikan mengenai klausul-klausul apa yang dapat digunakan sebagai langkah penyelesaian perkara pidana.

 

Perkembangan hukum pidana di Indonesia diwarnai dengan hadirnya hukum adat yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, untuk itu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat termaktub dalam konstitusi Indonesia sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Sehingga hadirnya hukum adat sebagai sumber hukum diakui secara konstitusi oleh negara Indonesia. 

 

Negara Indonesia merupakan negara yang pluralisme dimana indonesia memliki masyarakat yang majemuk dengan adat istiadat yang beraneka ragam.

 

Masyarakat adat Lampung merupakan salah satu dari sekian banyak masyarakat adat yang ada di Indonesia. Masyarakat adat lampung terdiri dari jurai pepadun dan sai batin yang memiliki keanekaragaman kebiasaan dalam tatanan hidup bersosial di masyarakat.

 

Sebagaimana suatu masyarakat yang hidup berdampingan, dibutuhkan suatu keteraturan sosial dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban antar individu. Hukum adat yang berlaku di masyarakat adat lampung berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mana ditaati secara turun menurun. 

 

Dalam hal hukum adat yang tertulis masyarakat adat lampung memiki kitab yang mencantumkan berbegai peraturan dan sanksi mengenai norma-norma yang ada di masyarakat, kitab tersebut adalah Kitab Kuntara Raja Niti. Kitab ini telah hadir jauh sebelum adanya aturan undang-undang negara Indonesia yang mengadopsi aturan Belanda, selain itu dalam kitab ini juga menjelaskan mengenai pengaturan segala segi kehidupan masyarakat untuk terciptanya ketertiban.

 

Bagaimana kita menyikapi hadirnya hukum adat lampung tidak hanya berkenaan dengan pengimplementasiannya sebagai aturan hukum yang berlaku di masyarakat, namun juga pengoptomalisasian lembaga adat menjadi salah satu yang harus kita sandingkan dengan penegakan hukum adat tersebut. 

 

Pemerintah daerah Provinsi Lampung telah menuangkan suatu bentuk peraturan mengenai Lembaga masyarakat adat yang termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat.

 

Pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa Lembaga adat lampung sebagai mitra pemerintah daerah dalam segala bidang terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan dan sosial budaya. Sehingga peran Lembaga adat lampung sangat dihargai untuk menjadi salah satu wadah penyelesaian perkara pidana yang terjadi di Provinsi Lampung. 

 

Lembaga adat dapat menjadi pihak tambahan sebagai mediator yang mampu mengejawantahkan dan menerjemahkan hukum adat yang berlaku khususnya mengenai hukum pidana adat. Penerapan restorative justice yang masih belum terlalu terang mengenai apa dasar-dasar yang dapat dijadikan asas kepastian hukum dalam pelaksanaanya. 

 

Apabila kita menilik lebih lanjut hukum pidana adat dapat dijadikan sumber hukum dalam penyelesaian perkara pidana dengan metode restorative justice. Penyelesaian perkara yang dikembalikan kepada pihak terkait tanpa adanya persidangan di pengadilan menjadikan pihak mediator dalam hal ini penyelidik maupun penyidik harus mampu menghargai niali-nilai maupun norma yang ada di tengah masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengambilan keputusan pada penyelesaian perkara menggunakan metode restorative justice.

 

Penggunaan hukum pidana adat Lampung dalam penyelesaian perkara tidak terlepas dari hukum positif yang ada di negara Indonesia sehingga tidak terjadi tumpeng tindih aturan atau penyimpangan dalam penerapannya. 

 

Selama hukum pidana adat dapat berlaku sebagai solusi atau jalan tengah penyelasaian perkara dengan metode restorative justice.

 

Hukum pidana adat Lampung diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian perkara restorative justice. (*)

 

Penulis Ghea Zahara Rachim

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

Baca Juga

3 Kandidat Bupati Pringsewu Terkuat

Redaksi

3 Kandidat Bupati Pringsewu Terkuat

Jumat, 22 Maret 2024 14:57 WIB

  Oleh Wiliyus Prayitno    Dari tiga kandidat Calon Bupati Pringsewu yang di sebut sebut akan maju di Pilkada Pringsewu 2024 terdapa

Uang Bukan Segalanya

Redaksi

Uang Bukan Segalanya

Minggu, 18 Februari 2024 12:13 WIB

    DI era politik transaksional, pada Pemilu 2024 membuktikan bahwa uang bukan segalanya. Lihat saja salah satu konglomerat Indonesia, Ha

Bertekad Bantu Rakyat, Bang Jau Memilih Kembali ke Jalur Politik

Redaksi

Bertekad Bantu Rakyat, Bang Jau Memilih Kembali ke Jalur Politik

Sabtu, 03 Februari 2024 15:28 WIB

    "Usia muda adalah modal agar tangan terus terkepal, untuk arungi medan politik yang terjal." - Najwa Shihab   Kata-kata yang te