RUU Pekerja Rumah Tangga Mendesak Disahkan
Redaksi | Sabtu, 27 Mei 2023, 20:08 WIB | 57 dibaca
Eka Tiara Chandrananda. | Foto istimewa
Bandarlampung, bensor.co.id - Terkuaknya kasus penyiksaan pembantu rumah tangga di Bandarlampung menjadi bukti lemahnya perlindungan pekerjaan ini.
LSM LAdA Damar mendesak untuk segera dilakukan percepatan pengesahan RUU PPRT di DPR RI atas perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga mengatur batas usia minimum 18 tahun, sebagai upaya penghapusan pekerja rumah tangga anak.
Aktifis Lada Damar Eka Tiara Chandrananda meminta, pekerja rumah tangga anak korban harus segera mendapatkan penanganan, agar tidak terjebak dalam situasi kerja paksa.
Pemerintah propinsi Lampung dan Kabupaten/kota melalui UPTD PPA harus melakukan pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan bagi korban baik secara litigasi maupun non litigasi.
Eka juga mendukung Polresta Kota Bandar Lampung yang memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi PRT korban.
Kasus ini ramai di media, setelah DL (23) dan DDR (15) yang mengalami kekerasan oleh majikannya. Awalnya DL (23) ditawari bekerja di perumahan Citra Land pada awal Februari 2023.
Namun ketika sepakat untuk bekerja di sana, DL diajak bertemu di depan Rumah Sakit Graha Husada, DL malah dijemput oleh wanita yang merupakan majikan di rumah yang berada di Sukarame, Bandar Lampung. Jadi bukan yang di Citra Land seperti yang di kesepakatan awal. Sesampainya di rumah tersebut, sang majikan mengambil semua barang pribadinya termasuk identitas diri.
Tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran HAM, serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak.
Perekrutan PRT dan memperkerjakan PRTA mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini karena telah memenuhi 3 unsur TPPO, yaitu adanya proses perekrutan atau penerimaan, cara dengan melakukan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal) dan penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri, serta adanya eksploitasi tindakan penindasan.(Rilis)
Editor Kholis