Satu Persatu Preman Terbanggi Besar Ditangkap
Redaksi | Senin, 23 Januari 2023, 22:58 WIB | 72 dibaca
Preman ini ditangkap polisi karena kerap memalak sopir truk di Simpang Terbanggi Besar. | Foto humas
Lampung Tengah, bensor.co.id - Preman tukang palak sopir truk di Simpang Terbanggi Besar, satu persatu digulung polisi. Simpang Terbanggi Besar sejak dulu dikenal angker.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Simpang Terbanggi Besar.
AW (27) seorang pengangguran warga Kampung Terbanggi Besar yang masuk dalam radar pencarian petugas tersebut, berhasil ditangkap saat berada di wilayah PT. 31 Terbanggi Besar tanpa perlawanan, Senin (23/1/2023).
Beberapa waktu sebelumnya, sempat viral di media sosial (Tik tok), dua orang sopir truk AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/1/2023) dini hari.
Kepada petugas, keduanya melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalanan dari Kota Bumi menuju Jakarta membawa muatan buah Melon. Tiba-tiba truk yang dikemudikannya dihadang oleh tiga orang pelaku. Lalu para pelaku membuka pintu dan mencabut kunci mobil tersebut.
Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dan mengancam “Bawa sini dompet kamu, kalau gak kamu kasih, saya tujah nanti kamu,” kata korban.
Karena takut, akhirnya pelaku berhasil merebut dompet korban yang berisikan uang tunai Rp 2 juta dan ketiga pelaku tersebut, pergi masuk ke dalam kebun pisang.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana S.H.,S.I.K mengatakan bahwa AW ditangkap, setelah sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar.
“Dari hasil pengembangan RL, kami berhasil meringkus AW di kawasan PT. 31 Terbanggi Besar dan untuk satu pelaku lain yakni FI, masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.
Kemudian, untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, segera hentikan tindakannya.
“Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Citra)
Editor Kholis