Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Hukum   

Syarat Pendirian Rumah Ibadah Harus Netral

Redaksi   |   Jumat, 17 Maret 2023, 22:36 WIB   |   47 dibaca
Syarat Pendirian Rumah Ibadah Harus Netral

Pelaku W (baju biru) sedang menghentikan ibadah jemaat gereja di Rajabasa Bandarlampung. Pelaku kini ditahan di Polda Lampung. | Foto humas

 

Bandarlampung, bensor.co.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait syarat pendirian rumah ibadah harus direvisi. Peraturan ini terbukti menjadi sumber konflik antar umat beragama.

 

Perwakilan Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) Sumaindra Jarwadi menilai peraturan dua menteri ini jadi penyebab konflik warga dengan jemaat gereja di Rajabasaja, Bandar Lampung. 

 

Salah satu aturan yang disorot dalam SKB itu yakni soal syarat pendirian rumah ibadah yang tidak netral dan membuka peluang yang besar untuk terjadinya diskriminasi pada kelompok minoritas yg ingin membangun atau menggunakan rumah ibadah. 

 

Sebelumnya, pelarangan dan pembubaran ibadah terjadi pada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Kericuhan juga terjadi terhadap jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung pada Minggu 5 Februari 2023. 

 

Kemudian pada Desember 2021 lalu, Ibadah Natal yang digelar jemaat GPI Tulang Bawang, Lampung sempat disatroni oleh sejumlah warga yang meminta agar dilakukan pembubaran. Massa menilai ibadah tak bisa digelar lantaran izin belum terbit.

 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata masih ada gereja yang sudah 20 tahun belum mendapat izin pendirian atau penggunaan lokasi sebagai tempat ibadah. 

 

"SKB 2 menteri menjadi penghalang kebebasan beribadah dan berkeyakinan, padahal negara menjamun kebebasan beragama," kata Indra, Jumat 17 Maret 2023.

 

Indra melanjutkan, bahwa SKB 2 menteri terusebut, adalah akar dari persoalan yang terjadi pada jemaat Gereja GKKD sehingga harus menjadi korban. Tidak hanya itu, lebih jauh ketua RT setempat yang hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung juga merupakan bagian dari korban kebijakan pemerintah tersebut. 

 

"Seharusnya ini tidak terjadi, di tengah keberagaman beragama di Indonesia, maka tegas kami sampaikan pada beberapa lembaga terkait yg sudah kami surati melalui aliansi menuntut untuk segera dilakukan evaluasi terhadap SKB 2 mentri yg pada faktanya kerap dijadikan dasar oleh orang-orang yg melakukan perbuatan intoleran terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia," tambah Indra.

 

Diketahui, hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.

 

Hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri.

 

Indra menuturkan bahwa terlebih dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu” maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan. (Citra)

Baca Juga

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Redaksi

Sambil Cukur Rambut, Curi HP

Senin, 27 Maret 2023 23:56 WIB

  Lampung Selatan, bensor.co.id - Tak bisa lihat barang tergeletak di meja, seorang pria mencuri HP di tempat pangkas rambut. Aparat Polsek Jati

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Redaksi

Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah Terungkap

Senin, 27 Maret 2023 23:47 WIB

  Tulang Bawang, bensor.co.id - Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Redaksi

Pelajar Nekat Curi HP Tetangga

Senin, 27 Maret 2023 18:06 WIB

  Lampung Tengah, bensor.co.id - Karena kemiskinan, seorang bocah nekat mencuri dua HP milik tetangganya. Saat tidur, dia masuk rumah lewat jend