Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video

Beranda Nasional Ekonomi Seni Budaya Internasional Biografi Politik Hukum Kriminal Pemerintahan Daerah Pendidikan Olahraga Opini Foto Video Lelucon Muhasabah Otobiografi Pinggir Jurang Somasi Viral Berita Terbaru

Profil

Tentang Kami SUSUNAN REDAKSI Iklan

Ikuti Kami

Daerah   

Tuntutan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Jemaat Gereja Terus Mengalir

Redaksi   |   Selasa, 28 Maret 2023, 18:05 WIB   |   282 dibaca
Tuntutan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Jemaat Gereja Terus Mengalir

Sejumlah tokoh lintas agama melakukan pertemuan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Mereka meminta penangguhan penahanan tersangka pembubaran jemaat gereja. | Foto kupastuntas

 

 

Bandarlampung, bensor.co.id - Polda Lampung telah menahan tersangka pembubaran ibadah jemaat gereja 15 Maret 2023. Gelombang tuntutan agar pelaku ditangguhkan penahanannya terus mengalir.

 

Sejumlah tokoh lintas agama melakukan pertemuan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Senin (27/03/2023). Mereka menyatakan mendukung permintaan penangguhan penahanan yang disuarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung.

 

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo, perwakilan Polda Lampung, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung H Makmur, pengurus FKUB Lampung, Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lampung Donald Harris Sihotang, dan Parlin Sihombing serta Bernard Siahaan yang merupakan pendeta dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

 

Di tempat terpisah, Ketua Laskar Lampung Nerozely Kunang didampingi Afriadi Alwi juga meminta penangguhan penahanan tersangka Wawan Kurniawan. Menurutnya, Wawan merupakan korban dari kekusutan peraturan pendirian rumah ibadah.

 

Ke depan, Nero meminta ketegasan pemerintah terkait ijin mendirikan rumah ibadah. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung dengan ketidakjelasan terkait ijin.

 

Ketua Partai Ummat Abdullah Fadri Auli berpendapat, sebenarnya jika SKB 2 Menteri itu dipatuhi, tidak ada konflik. "Sesuai dengan ketentuan pasal 13 dan pasal 14 SKB tersebut bahwa untuk mensirikan rumah ibadah itu cuma minta dukungan dari minimal 60 warga dan ada minimal 90 jemaat warga setempat yang akan menggunakan rumah ibadah dimaksud," ujar Aab.

 

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandarlampung H. Ismail Zulkarnain juga meminta penangguhan penahanan tersangka Wawan.

 

Tersangka Wawan diberitakan sebelumnya melakukan pembubaran ibadah jemaat gereja di Rajabasa Bandarlampung. Videonya viral beredar di jagad maya. Dia melompat pagar dan memaksa masuk gereja. 

 

Para jemaat meminta waktu satu jam untuk menyelesaikan ibadah. Tetapi ditolak dengan bahasa kasar. Para ibu-ibu jemaat gereja menangis. (Citra)

 

Editor Kholis 

 

Baca Juga

Peluncuran Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Lampung

Redaksi

Peluncuran Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Lampung

Minggu, 28 Mei 2023 14:14 WIB

  Bandarlampung, bensor.co.id - Kebebasan akademik, yang merupakan landasan bagi lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual kampus, m

RUU Pekerja Rumah Tangga Mendesak Disahkan

Redaksi

RUU Pekerja Rumah Tangga Mendesak Disahkan

Sabtu, 27 Mei 2023 20:08 WIB

  Bandarlampung, bensor.co.id - Terkuaknya kasus penyiksaan pembantu rumah tangga di Bandarlampung menjadi bukti lemahnya perlindungan pekerjaan

Tumbangkan Pusarla, Gregoria Masuk Final Bertemu Yamaguchi

Redaksi

Tumbangkan Pusarla, Gregoria Masuk Final Bertemu Yamaguchi

Sabtu, 27 Mei 2023 19:20 WIB

  Malaysia, bensor.co.id - Pebulutangkis tunggal putri Indonesia membuat kejutan.  Gregoria Mariska Tunjung berhasil maju ke final&nb